Ketahui Besaran Biaya PPN yang Jarang Diketahui


Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan biaya pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa. Transaksi tersebut dilakukan oleh wajib pajak perorangan maupun badan yang masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Para penjual dan pengusaha wajib memungut serta menyetorkan PPN ini. Kewajiban tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. 

Besar nilai pajak memiliki perbedaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7. Terdapat beberapa kategori untuk yang terkena wajib bayar PPN ini. Berikut daftarnya:

Tarif PPN 0%

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Secara lebih rinci berikut beberapa jenis jasa yang terkena PPN 0%, seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa penggunaan transportasi terkait barang ekspor. 

Adapun jasa lainnya seperti jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa persewaan pesawat, kapal laut untuk kegiatan penerbangan/ pelayaran internasional, jasa perpajakan, jasa audit laporan keuangan, jasa interkoneksi, penyelenggara satelit atau komunikasi dan konektivitas data, jasa keinsinyuran, dan jasa akuntansi dan pembukuan. 

Tarif PPN 10%

Berikutnya adalah tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Ini berlaku untuk semua barang yang beredar di dalam negeri. Ini juga meliputi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontingen yang sudah diatur berdasarkan undang-undang. 

Barang dan jasa yang mendapatkan besaran PPN 10% masih bisa diubah paling rendah menjadi 5% dan paling tinggi 20% sesuai peraturan yang berlaku. 

Tarif PPN atas Kepemilikan Barang Mewah

Tarif PPN atas kepemilikan barang mewah telah ditetapkan dengan nilai terendah 10% serta paling tinggi 200%. Ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi. 

Sebagai contoh tarif 10% ini berlaku untuk kategori, seperti kendaraan bermotor untuk mengangkut 10 – 15 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang lebih 10 orang plus pengemudi selain sedan dan wagon dengan satu sistem garden dan kapasitas 1.500 cc. Terakhir, kendaraan bermotor untuk mengangkut 10 orang beserta pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi dengan kapasitas 1.500 cc. 

Tarif PPN merupakan jenis pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Untuk melakukan penghitungan Anda bisa menggunakan aplikasi buku catatan agar lebih mudah. Salah satunya adalah BukuKas. Ini merupakan aplikasi buku catatan yang akan memudahkan Anda dalam melakukan penghitungan besaran tariff PPN. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. 

Komentar

Postingan Populer